
Pekanbaru – Rencana Pemerintah Kota Pekanbaru untuk kembali menggunakan pihak ketiga dalam upaya pengelolaan sampah mendapat penolakan dari berbagai pihak, kali ini penolakan dilontarkan oleh tokoh pemuda kreatif kota Pekanbaru, Danu.
Pengambilan keputusan menggunakan pihak ketiga atas pengelolaan sampah di Pekanbaru dinilai hanya menghabiskan anggaran sedangkan piala Adipura tidak pernah lagi kembali ke pangkuan Kota Bertuah (Julukan Kota Pekanbaru).
“Seharusnya dimasa transisi seperti ini, pemko Pekanbaru tidak lagi memutuskan untuk menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah, karena faktanya, selama mengunakan pihak ketiga Piala Adipura tidak pernah lagi kembali ke Pekanbaru Sedangkan anggaran terus terkuras untuk biaya pengelolaan sampah oleh pihak ketiga”, Sebut Danu Senin (23/12/24).
Bukan hanya itu, Danu juga menambahkan bahwa sejak pengangkutan sampah dikelola oleh pihak ketiga, penegak hukum kota Pekanbaru silih berganti melakukan pengusutan anggaran, karena disinyalir rentan penyimpangan atas pelaksanaan pengelolaan sampah oleh pihak ketiga.
“Seperti yang diketahui bersama, berdasarkan temuan LHP BPK RI perwakilan Riau tahun 2021, ditemukan adanya kelebihan bayar untuk pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru di zona 1, 2 dan 3 sebesar Rp5,2 miliar, sedangkan untuk tahun 2022 saat ini masih proses penyidikan oleh pihak Kejati Riau” Ujar danu.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, telah meminta DLHK untuk mempercepat proses administrasi dan teknis terkait lelang pengelolaan sampah untuk tahun 2025.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penumpukan sampah di awal tahun.
“Kami ingin memastikan, jangan sampai di awal 2025 terjadi penumpukan sampah. Mengingat kontrak PT RBS akan habis pada akhir Desember 2024 ini,” kata Roni.(Team Redaksi)