
Pekanbaru,Riau :
Polda Riau melalui Krimsus Polda Riau resmi menindak lanjuti laporan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) terhadap Kades Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau atas Dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2019 s/d 2023.
“Benar saya pada hari senin 17/03/2025 telah dipanggil oleh penyindik Krimsus Polda Riau untuk dimintai keteranganya terkait kasus dugaan korupsi kades tanjung alai,”ungkap Charli Ketua Team inestigasi LSM AJAR.
Setelah kami dimintai keterangan dan menyerahkan bukti-bukti atas dugaan korupsi kades tanjung alai kemudian pihak krimsus polda riau mengatakan akan melimpahkan kasus ini ke polres kampar pada bagian unit tipikor.
“Intinya walaupun kasus ini dilimpahkan ke polres kampar dari pihak pengadu LSM AJAR bisa tetap berkordinasi kepada pihak polda riau untuk mempertanyakan kasus perkembangan selanjutnya,’terang penyidik polda kepada kami.
Kami dari LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media akan tetap melakukan pengawalan kasus ini agar kasus ini bisa tetap sampai ketujuanya.
“Yaitu kades tanjung alai jika terbukti nantinya melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2019 s/d 2023 harus ditindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku dan di copot dari jabatanya….Bersambung.(Team Redaksi)