
Pekanbaru – Penanganan Dugaan Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau telah menjadi perhatian utama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)Polda Riau.
Dalam berbagai kesempatan, Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal S.IK MH dan Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Nasriadi telah berjanji dan terus berjanji untuk Mengusut Tuntas Permasalahan tersebut.
Menurut Kombes Pol Nasriadi, bahwa Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh Kasus itu telah mencapai Rp.130 Miliar. Namun, perhitungannya masih terus berlanjut dan kemungkinan nominal besaran Kerugian Keuangan Negara akan terus bertambah.
Lebih lanjut, Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa Penyidik telah memeriksa 401 saksi dan mengambil keterangannya. Saksi-saksi tersebut mulai dari PPTK, THL atau orang lain yang terlibat dan menerima aliran Uang Haram.
Dari 401orang Saksi tersebut, sebanyak 319 orang telah selesai diperiksa, hanya tinggal 35 orang yang masih dalam Proses Pemeriksaan Lanjutan dan 13 orang telah meninggal dunia.
Dalam Penanganan Kasus tersebut, Polda Riau juga telah melakukan Verifikasi terhadap Hotel yang masuk dalam Daftar Perjalanan SPPD fiktif tersebut. Hasil Verifikasi menunjukkan bahwa dari 4.742 ribu transaksi, hanya 33 orang yang benar-benar menginap, sedangkan 4.719 Lainnya adalah Fiktif.
Koordinator Pemuda Generasi Emas, Hafis, mendesak Kapolda Riau yang baru dan Direktur Reskrimsus yang baru segera menangkap tersangka Dugaan Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Muflihun, S.STP., M.AP atau biasa dipanggil Bang UUN, Ini bukan hanya soal Bang UUN, tapi juga semua pihak yang terlibat harus ditangkap dan diadili, Kapolda yang baru dan Direktur Reskrimsus yang baru tidak perlu menunjukkan kelemahan menghadapi korupsi kelas kakap seperti Bang UUN beserta Kolega yang terlibat, kami sangat support untuk menangani kasus tersebut, jangan Biarkan Koruptor Berlindung di Balik Kekuasaan!” kata Koordinator Pemuda Generasi Emas.
Dilanjutkan Hafis, kasus SPPD FIKTIF DPRD ini sangat terang benderang. Sehingga sangat mudah bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara ratusan miliar ini, dan Hafis berharapan besar kepada Kapolda Baru Irjen Pol Dr. Herry Heryawan dan Kombes Pol Ade Kuncoro, S.IK, untuk segera cepat, tepat, profesional dan transparan.
Berikut ini tuntutan dari Pemuda Generasi Emas :
1. Mendesak Kapolda Riau dan Direktur Reskrimsus yang baru untuk mempercepat upaya pelacakan dan penangkapan Muflihun beserta kloganya yang telah naik kasusnya ditahun 2024.
2. Kami meminta ketegasan dari Kapolda Riau yang baru dan Direktur Reskrimsus yang baru untuk tampil full dalam memberantas masalah korupsi di bumi lancang kuning ini tanpa padang bulu.
3. Kami mendukung kebijakan Bapak Presiden Prbowo untuk tetap memberantas masalah korupsi sampai ke akar-akarnya.(Team)