
SERGAI || riauviral 24jam — Belum sempat menjual TV hasil curiannya di rumah korban Syahrian (41) Warga Dusun I Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan, M alias Salim (49) keburu di gelandang personel unit Reskrim Polsek Perbaungan ke sel tahanan Mapolsek Perbaungan, Minggu (28/7/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga melalui kasie humas Polres Sergai” memaparkan, awalnya korban yang baru pulang dari rumah mertuanya di Sei Rampah lalu terkejut melihat kondisi pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Lalu korban masuk dan melihat TV merek Polytron 21 inchi miliknya yang berada di kamarnya sudah tidak ada. Lalu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada tetangganya bahwa rumahnya telah di gondol maling .
“Jadi pada hari Minggu sekira pukul 9.00 Wib, korban mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang tetangganya mau menjual TV, mendengar informasi tersebut.
Lanjut korban bersama adik sepupunya mendatangi tempat yang akan. Menjual TV dan setelah di cek ternyata TV yang akan dijual tersebut adalah TV milik korban yang hilang, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan” papar Kapolsek, Selasa (30/7/2) lalu.
Lebih lanjut Kapolsek Perbaungan Resor Sergai menjelaskan setelah dilakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan, tim opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Ipda L. Torosky RBP Manik mendatangi rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah korban.
“Setelah tim opsnal melakukan pemeriksaan di rumah pelaku, tim opsnal menemukan satu unit TV Polytron warna hitam ukuran 21 inchi masih berada di dalam kamar pelaku.
Saat diinterogasi oleh tim opsnal, berhasil pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil TV di rumah korban saat korban tidak berada di rumah.
Lalu tanpa buang waktu tim opsnal unit menggiring pelaku dan barang bukti ke Polsek Perbaungan untuk proses penyidikan lebih lanjut” ujar perwira pertama dengan pangkat tiga garis kuning ini mengakhiri Rabu 31/7/2024. (HL |
| Editor)….zamri.