
Inhil – Pembangunan ruas jalan Pulau kijang Sanglar Dengan No kontrak 600.1.9.3/DPUTR-BM/SP-DAK/2024/02.01 Tanggal kontrak 13 Mai 2024 Dengan tempo pengerjaan 180 Hari Kalender. Jumblah anggaran Rp.10.876.655..160.00- yang di kerjakan oleh CV.BUMI SEBIMBING SEKUNDANG. Tinggal menghitung hari kontrak tersebut habis, Dan bisa di pastikan pengerjaan tidak sesuai targer dan berakhir magkrak.
Hal ini bukan sekali dua kali terjadi di Kec Reteh Kab Indragirihilir, namun efek gerak dari pada kontraktor nakal tidak ada dan bahkan isunya permainan ini hanya berputar di situ situ saja dengan modus mengganti nama CV akan tetapi pemegangnya tetap sama. SYARIF HIDAYATULLAH Ketua bidang Advokasi sosial dan HAM PB HIPPMIH Pekanbaru. Meminta Kejari Inhil dan Kejati Riau langsung menangani permasalahan ini dan mengambil sikap tegas. Dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Permasalahan ini bukan 1 hingga 2X terjadi tetapi sering yang dirugikan bukan hanya pemerintah akan tetapi masyarakat dan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, Hal ini tidak bisa dianggap enteng dan berlalu begitu saja permasalahan ini terjadi di Kec Reteh. Dengan kerendahan hati dan memohon kepada pihak Kejaksaan Negri Indragiri Hilir dan Kejaksan tinggi Prov Riau untuk memeriksa CV.BUMI SIBIMBING SEKUNDANG Dan Pengawas PT. Putra Aulia Konsultan. Atas pertanggung jawaban mereka dalam melaksanakan pembangunan jalan Dengan anggaran
Rp. Rp.10.876.655..160.00- Yang bisa dipastikan mangkrak. “
Jika kritikan ini tidak di indahkan dan tidak di dengar sebagai keluhan masyarakat maka akan ada Guncangan masa yang Protes dan kecewa akan pembangunan tersebut.
“Untuk memberikan evek Jerah terhadap kontraktor Dan stop pembodohan terhadap masyarakat,”tutupnya.(Team Redaksi)