
Kampar : Kepala Biro (Kabiro) Media Anugrah Post Mulyadi membantah berita yang di siarkan di salah satu media online.
Dimana dalam tudingan tersebut tidak berlandas fakta, jelas itu mencatut nama baik KH. Buya Alwi Arifin LC MA, kata Muyadi.
Dalam judul berita di media online yang di lampirkan, yakni Ketua DPP elang 3 Hambalang Bongkar Dugaan mafia tanah di polres Kampar, Polisi Bermental Sambo”, dan di lampirkan foto Buya Alwi.
Dalam uraian berita oknum itu, Kerugian atas dugaan penggelapan tanah di sinamanenek sebesar 1 Triliyun.
Atas beredarnya pemberitaan ini, lanjut Mulyadi bahwa tudingan itu adalah suatu fitnah yang tidak jelas atas dasar data yang di peroleh oleh saudara Pebriyan Winaldi .
“Jelas ini adalah suatu fitnah dan tudingan yang tidak berdasarkan fakta, maka dari itu kami selaku kepala biro Kampar dari media anugrah post meminta kepada saudara febrian Winaldi agar mengakui Kesalahan nya dan segera meminta maaf Kepada Buya Alwi”tukas Mulyadi (8/2/2025).
Pihak Buya Alwi menunggu etikat baik saudara Pebrian untuk mengakui kesalahannya dan lalu minta maaf kepada ketua LAMR Riau di tunggu 1 X 24 jam, jika tidak maka kami akan tempuh jalur hukum, sesuai dengan Ketentuan UU berlaku”,tegas Mul
Data yang di sebut nya penggelapan mafia tanah sebesar 1 triliyun, jika ini tidak ada bukti maka ini adalahengundang suatu konflik di tengah tengah masyarakat desa Sinama Nenenk Tapung Hulu.
Ia juga menegaskan saudara Febrin Winaldi agar bertanggung jawab dengan ucapan nya di salah satu media onlin.
**Tim**