
PELALAWAN –Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) bersama organisasi pers lainnya telah melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terkait dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa Bagan Limau, Dugaan kuat menunjukkan bahwa aparat desa memanipulasi dokumen tanah demi keuntungan pribadi dan kelompoknya, sehingga merugikan masyarakat serta menyebabkan potensi kerugian negara.
Untuk sementara, kejadian ini diduga adanya praktik kredit fiktif mencuat di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang debitur “J” di salah satu bank pelat merah mengaku bahwa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas namanya digunakan sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp150 juta oleh AG. Ironisnya, SKGR tersebut diduga tidak memiliki objek tanah yang sah.
Menurut keterangan J, pinjaman tersebut bukan diterima olehnya, melainkan oleh seseorang berinisial AG. Namun, pihak bank tetap menyetujui kredit tersebut dengan menggunakan SKGR atas namanya sebagai agunan. Selain itu, ada debitur lain yang menggunakan agunan dengan surat keterangan tanah yang tidak ada objek tanah yang sah. Ketika mengalami kredit macet, pihak bank memanggil J dan sebelumnya telah memberikan peringatan hingga tiga kali. Kemudian, J dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Bahkan dua debitur lainnya juga dipanggil pada hari yang sama, namun ia mengaku tidak mengetahui lebih banyak terkait agunan yang mereka gunakan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, SH, MH, mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan dan pemeriksaan terkait dugaan kredit macet ini. “Saya tidak mengetahuinya, apakah kejari melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait informasi itu,” ujarnya singkat. Kamis (6/3/2025).
Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, Kepala Desa Bagan Limau, Syarifudin, membenarkan bahwa lima warganya telah dipanggil oleh Kejari Pelalawan. Salah satu yang dipanggil adalah Ketua RT setempat, J. “Ini terkait kredit macet oleh debitur yang juga merupakan warga Desa Bagan Limau. Menurut informasi, mereka diberikan waktu hingga tiga bulan untuk menyelesaikan pembayaran,” jelasnya.
Dugaan praktik curang ini semakin menguat setelah ditemukan indikasi bahwa SKGR yang diagunkan ke bank ternyata tidak memiliki objek tanah yang sah. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum aparat pemerintah desa. Seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa surat-surat tanah yang dijadikan agunan sebenarnya tidak memiliki objek nyata di lapangan.
Lebih lanjut, narasumber tersebut mengungkapkan adanya modus serupa dengan sertifikat hak milik (SHM). SHM yang digunakan sebagai agunan di bank ternyata diterbitkan ulang dengan SKGR dan surat keterangan tanah lainnya atas nama pemilik yang sama dan objek tanah yang sama. “Yang penting ada surat, bisa dijadikan agunan untuk pinjaman,” bebernya, menyoroti adanya praktik manipulasi dokumen.
Menurut penuturuan narasumber, permasalahan timbul karena beberapa debitur macet pembayaran kreditnya. “Yang Survei oleh pihak Bank, ternyata surat surat agunan pendamping itu, juga diduga tidak jelas atau surat surat ASPAL (Asli Tapi Palsu). Menurut saya banyak pihak terlibat dalam kasus tersebut, dan salah satu diantara mereka mengatakan jika masalah ini naik, akan membongkar semuanya,” jelasnya.
Kepala Desa Bagan Limau, Syarifudin, menyatakan bahwa keterlibatan perangkat desa dalam kasus ini diduga dilakukan oleh oknum RT dan Kepala Dusun (Kadus). Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci proses penerbitan surat keterangan tersebut dan menyebut bahwa semua dilakukan oleh bawahannya.
Lebih mengejutkan lagi, keterlibatan Ketua RT, RW, dan Kadus dalam proses pemalsuan ini semakin memperjelas bahwa praktik pembuatan surat keterangan tanah di desa tersebut telah berlangsung secara sistematis. Kepala desa bahkan mengakui bahwa ia menandatangani dokumen tanpa melakukan verifikasi, yang menunjukkan adanya kelalaian fatal atau kesengajaan dalam penyalahgunaan jabatan.
Kepala Desa bagan limau, Syarifudin, mengatakan ini adalah peran RT yang berbuat dan mengondisikan Pihak Bank. “Karna terkait masalah ini, beberapa bulan yang lalu datang surat sama saya, yang namanya surat sudah ditanda tangani RT, RW, Kadus, ya saya kan tinggal tandatangan saja. Begitu macetlah kredit itu baru saya tau ceritanya. Rupanya antara si J dan si AG ini sudah sepakat dengan pihak Bank. Pokoknya sudah dikondisikanlah. Sejauh ini prosesesnya RT yang nyodorkan berkasnya, ya udah gak ditanya-tanya lagi, gak diverifikasi lagi. Ujung tombaknya itu ya Pak RT. Dan yang disampaikan itu yang sudah produksi, kalau yang belum produksi itu jangan diterbitkan surat keterangannya. Jadi, saat ini terjadi masalah.
Sekarang posisinya kayak sayapun merasa dibodoh-bodohi, Kadus, RT, RW yang gak tau apa-apa saya merasa dibodoh-bodohi. Karna Pak RT juga yang berbuat ini, yang membuat, yang mengondisikan ini, makanya seperti itu Pak,” tutur Kades Bagan Limau dengan menegaskan peran RT nya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait lemahnya verifikasi dokumen oleh pihak bank dalam proses pemberian kredit. Jika benar dokumen SKGR yang digunakan tidak memiliki objek tanah, maka ini bukan sekadar kredit macet biasa, melainkan dugaan kejahatan yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan manipulasi ini.
kejadian merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara, mengancam stabilitas sektor perbankan, dan menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola administrasi pertanahan serta sistem pinjaman di Indonesia. Jika dibiarkan, Masyarakat yang melihat adanya celah dalam sistem pinjaman, bisa terdorong untuk melakukan hal serupa jika tidak ada tindakan hukum yang tegas.
Menurut Amri, Ketua DPW AJAR Provinsi Riau, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya. Kejari Pelalawan harus memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan memberikan efek jera bagi yang diduga pelaku kejahatan ini. “Sangat disayangkan jika dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh oknum Aparat pemerintah desa Bagan limau, jika terbukti dan benar terjadi, Kejari Pelalawan diharapkan segera mengambil langkah konkrit untuk tindak lanjut secara hukum,” Pungkasnya.
Tim Redaksi.