
Pekanbaru,Riau – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi menggugat Yuni terhadap Hartati ke Pengadilan Negeri Bengkalis pada senin 24/03/2023 .
Gugatan organisasi lingkungan hidup ini di daftarkan di PN bengkalis karena adanya dugaan pembangunan kebun kelapa sawit yang statusnya kawasan hutan produksi yang berlokasi di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Berdasarkan pantauan pada laman SIPP PN Bengkalis, Sabtu (22/3/2025), gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap Yuni Hartati didaftarkan pada Senin, 24/03/2025 dengan nomor perkara: 12/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bls.
Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) yang Fokus pada isu pelestarian dan penyelamatan hutan ini, juga menyeret Menteri Kehutanan Republik Indonesia, sebagai Turut Tergugat.
Perkara ini sudah masuk dalam tahapan pemanggilan para pihak ketiga sesuai dengan ketentuan acara perkara perdata. Namun, Panggilan pertama dan panggilan kedua pihak Yuni Hartati dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia belum hadir, sehingga perkara ini akan berlanjut pada pemanggilan ketiga yang jadwal sidanganya pada tanggal Kamis, 17 April 2025.
“Ya, sidang gugatan organisasi Lingkungan Hidup tentang gugatan Legal Standing ke PN Bengkalis, pemanggilan ketiga untuk para pihak pada tanggal Kamis, 17 April 2025,”ujar Sekjen LSM Lingkungan Hidup Batara Mulia,S.H kepada awak media ini.
“Berdasarkan pengambilan titik koordinat yang dilakukan team Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup di Desa Sungai Linau Kawasan hutan produksi diduga disulap menjadi kebun sawit oleh Yuni hartati,”terang batara.
Setelah kita telusuri dan kita ambil titik kordinatnya lahan tersebut memang benar berada dalam kawasan hutan HP (Hutan Produksi Tetap) dengan luas ± 71 (Tujuh Puluh Satu) hektar.
Selain digugat secara perdata pihaknya kami dari LSM Bidang Kehutanan juga akan melakukan laporan terkait tindak pidanana ke Gakkum Bidang Kehutanan atau SATGAS PKH,”tegas soni
“Karena kelapa sawit bukanlah merupakan jenis tanaman kehutanan. Sehingga tidak ada alasan menanam kelapa sawit dalam Kawasan Hutan,”terang soni.
Jika pada sidang ketiga pihak Tergugat tidak hadir maka hal ini akan menguntungkan kami sebagai Penggugat karena sudah jelas majelis hakim akan memutus pekara ini dengan putusan Verstek yaitu hakim akan memutus perkara dan mengabulkan gugatan kami dengan ketidakhadiran Tergugat setelah dipanggil secara sah dan patut,”tutup batara….Bersambung.(Team Redaksi)