
Dumai,Riau :
Pengadilan Negeri Dumai lakukan panggilan umum terhadap perkara No.25/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Dum antara Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sebagai Penggugat melawan Parman Fransiskus Situmorang (Sebagai Tergugat), PT.Ruas Utama Jaya (Sebagai Turut Tergugat I) dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Sebagai Turut Tergugat II).
Sidang perdana gugatan legal standing (Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup) terhadap kawasan hutan yang dikuasai oleh Parman Fransiskus Situmorang dapat dilihat di SIPP PN Dumai yang teregister pada Selasa 18/03/2025 sidang perdananya pada Rabu 23/04/2025 kemarin .
Majelis hakim yang menangani perkara ini berpendapat bahwa pada panggilan pertama nama Tergugat tidak di kenal sesuai dengan alamat yang ada dalam gugatan yang diajukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup makanya akan dilakukan panggilan umum dengan jadwal sidang berikutnya pada rabu 28/05/2025.
Padahal terang Batara Mulia Harahap,S.H Sekertaris Jendral Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup alamat yang kita buat didalam gugatan adalah sudah benar sesuai dengan gugatan kita sebelumnya di PN Rokan Hilir dan sampai dalam sidang gugatan tersebut dengan di wakili oleh kuasa hukumnya yang datang.
“Dan juga sesuai dengan alamat dalam gugatan di PN Dumai yang sudah inkrah juga alamatnya sesuai dengan alamat yang kami dalilkan dalam gugatan saat ini juga,”terang Batara
Jadi jika alamat ditemukan dan nama Tergugat tidak dikenal maka patutlah dipertanyakan petugas PT.Pos Indonesia yang mengantarkan surat panggilan sidang untuk Tergugat tersebut apakah memang benar sesuai dengan alamat yang ada dalam gugatan kami,”tutup Batara.(Team Redaksi)