
Tapung,Kampar – Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp505 juta yang diberikan kepada “AP” yang merupakan anak dari Kepala Desa sumber makmur untuk modal usaha Surat Pengantar Buah (SPB) sawit.
Berdasarkan kecurigaan hal tersebut, Masyarakat desa sumber makmur telah dua kali mengadakan rapat dengan pengurus BUMDes, untuk mempertanyakan keadaan keuangan BUMDes dan kebenaran terhadap uang senilai Rp. 505 juta tersebut.
Dari beberapa kali rapat masyarakat dengan pengurus BUMDes terkuak lah aliran dana yang di terima oleh “AP” sebanyak Rp505 juta dengan pencairan secara bertahap bertahap, dengan rincian (1/3/23) pihaknya menyerahkan sebesar Rp 260.000.000 , Kedua, pada hari Sabtu (29/4/23) sebesar Rp 95.000.000, Ketiga pada hari kamis (1/6/23) sebesar Rp 100.000.000, Keempat pada hari Senin (1/7/23) sebesar Rp 50.000.000.
dalam pertemuan tersebut juga terkuak bahwa setiap pencairan dana yang di terima “AP” telah mendapat persetujuan dari kepala desa dan ketua BPD Sumber Makmur.
Pada tanggal 10 maret 2025, masyarakat melaporkan secara resmi BUMDes sumber makmur ke inspektorat kabupaten kampar.
”Laporan kami ke inspektorat ini bukan lah langkah yang tiba-tiba, kami sudah mempertanyakan kepada BUMDes, kepala desa dan BPD, bahkan sudah ada kesepakatan untuk memberikan jaminan, namun hinga saat ini belum ada terlihat niat baik untuk menepati janji manis tersebut“ ujar salah satu tokoh masyarakat.
”Kami masyarakat sumber makmur berharap dengan sepenuh hati, agar inspektorat cepat tangkap terhadap permasalahan yang dialami oleh masyarakat sumber makmur ini“ tambahnya
Kasus ini telah memicu perhatian LSM Anti Korupsi AJAK (Aliansi Jurnalis anti Korupsi) “Atas dasar tersebut kami dari LSM Anti Korupsi bersama 35 awak media akan mengawal dan menyurati APH (Aparat Penegak Hukum) terkait kasus ini agar diusut secara terang benderang” terang Noben Darma Sipangkar, S.H Ketua LSM Anti Korupsi.
“Sesuai Pasal 12 dalam anggaran dasar LSM AJAK, Dapat mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan pihak terkait apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan suatu tindak pidana telah kami laporkan,”tutupnya.(Team Redaksi)