
Pekanbaru – Said Moh. Al Hafis sebagai Founder Pemuda Generasi Emas memintak kepada pihak Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia untuk segera tegas untuk memeriksa Direktur RSUD Arifin Achmad Pekanbaru sdri drg. Wan Fajriatul Mamunah, Sp.KG, telah diduga menfaati jabatannya untuk melakukan tindakan pidana korupsi, dengan point sebegai berikut :
1. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau menemukan persoalan terkait kondisi keuangan di RSUD Arifin Achmad tahun anggaran 2020-2022 yang mana terdapat kejanggalan pada pendapatan BLUD di Rumah Sakit pemerintah tersebut tidak bisa ditagihkan ke BPJS karena terdapat selisih pendapatan RSUD Arifin Achmad dengan tarif obat yang sudah ditetapkan BPJS.
2. Kondisi ini terjadi karena Direktur RSUD Arifin Achmad menggunakan dana BLUD untuk melakukan pembelian obat-obatan yang tidak sesuai dengan rekomendasi dari BPJS melainkan membeli obat-obatan yang ditawarkan pihak ke 3 suplier (vendor).
3. Kongkalikong antara Direktur RSUD Arifin Achmad dan pihak perusahaan penyedia obat-obatan diduga ada indikasi kelebihan bayar karena pihak perusahaan tidak menetapkan harga tarif dari BPJS, dalam hal ini sisa uang kelebihan bayar tersebut diduga untuk kepentingan pribadi Direktur RSUD Arifin Achmad dan kroni-kroninya
4. Direktur RSUD Arifin Achmad merangkap sebagai PA dan KPA dan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menerima fee dari perusahaan pemasok obat-obatan
5. Atas tindakannnya tindakan yang dilakukan Dirut, sebesar 455 miliar pendapatan terhambat dan tidak dapat diproses hal ini meyebabkan kerugian negara akibatnya menambah beban anggaran Rumah Sakit dan mengurangi ketersediaan dana untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pelayanan
6. Selain dampak finansial yang sangat besar terhadap rumah sakit tindakan yang dilakukan Dirut juga berdampak terhadap kondisi obat-obatan Rumah
Sakit diduga karena adanya obat yang sudah kadaluarsa sehingga obat tidak dapat digunakan sehingga berpotensi terjadinya pemborosan anggaran.
Hal di atas menjadi pertanyaan bagi rakyat yang notabenenya sudah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun belum adanya pemeriksaan yang mendalam terkait kasus ini oleh aparat penegak hukum. Apakah APH lemah dan tidak berani kepada Direktur RSUD Arifin Ahmad, Sdri drg Wan Fajriatul Mamnunah, Sp. KG.
“Sebenarnya kasus ini sudah lama tapi masih berjalan di tempat dan tidak ada tindakan hukum yang jelas, kami punya data yang sangat jelas dan kongkret. Gerakan ini tidak sampai disini tetap akan kami kawal, kami akan melakukan gerakan Aksi ketika tidak ada ketegasan dari Aparat Penegak Hukum, kami kasi waktu 2×24 Jam, demi membeli keadilan, dan memberantas korupsi diRiau, ” kata Said Moh. Al Hafis, Founder Pemuda Generasi Emas.
Adapun pesan manis dari saya Pemuda Generasi Emas untuk Aparat Penegak sebagai berikut:
1. Mendesak Kejagung RI Periksa aliran dana pembelian obat-obatan RSUD Arifin Achmad diduga Dirut terindikasi menerima fee 20% dari perusaahaan pemasok obat-obatan atas tindakannya sebanyak 455 miliar pendapatan tidak bisa tagih ke BPJS yang mana hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara
2. Mendesak Kejagung RI Periksa Dirut RSUD Arifin Achmad diduga bermain pada kegiatan pengadaan obat-obatan yang mana Dirut kongkalikong dengan
pihak perusahaan pemasok obat-obatan untuk untuk mendapatkan fee 20% dan mendesak Kejagung RI juga periksa seluruh Direktur perusahaan pemenang
3. Mendesak Kejagung RI Periksa semua tunggakan pendapatan, kelebihan pembayaran, kelebihan belanja dan utang belanja yang terjadi di BLUD RSUD Arifin Achmad yang terjadi tahun anggaran 2020 dan 2022 sehingga
hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara
4. Meminta Kejagung RI memberikan perintah pada kepada jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Dirut RSUD Arifin Achmad Wan Fajriatul
yang diduga menjadi aktor dibalik terjadinya korupsi pada BLUD RSUD Arifin Achmad
5. Meminta Kejagung RI serius dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dirut RSUD Arifin Achmad yang diduga melakukan penyimpangan keuangan negara yang menyebabkan pendapatan tidak bisa ditagih ke BPJS senilai 455 milliar.
“Mari bersama-sama kita basmi para koruptor yang ada di Negeri kita,” Tutup Said.(Team Redaksi)