
Riau ,Kampar – Maraknya belakangan ini Korupsi atau Penilapan yang dilakukan oleh oknum-oknum Kepala Desa (Kades) di Indonesia sehingga membuat banyak desa menjadi tidak berkembang dan maju seperti yang diprogramkan oleh pemerintah pusat.
Saat ini pemerintah pusat sendiri berupaya keras untuk membuat sistem penggunaan anggaran Dana Desa yang terpusat dan penyuluhan perihal tata kelola Dana Desa yang benar serta transparan agar semua Dana Desa yang disalurkan dapat diserap dengan baik sehingga benar-benar memberi manfaat bagi perkembangan dan kemajuan desa itu sendiri. Akan tetapi oleh banyak oknum Kades, hal ini tidak dihiraukan sehingga dengan sengaja menilap atau mengkorupsi Dana Desa.
Berdasarkan info yang beredar di masyarakat perihal indikasi atau dugaan korupsi Dana Desa di beberapa desa di Kabupaten Kampar Riau, maka kami Tim Investigasi LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) bersama beberapa rekan media bergerak langsung melakukan penelusuran ke lapangan dengan mengkroscek berita tersebut dengan mencocokan antara data penggunaan Dana Desa periode 2019 s/d 2023 yang kami miliki yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI dengan melakukan wawancara langsung terhadap beberapa warga sehingga didapatkan info-info penting terkait kinerja Kepala Desa terkait. Adapun Kepala Desa yang terindikasi/terduga melakukan tindak pidana Korupsi atau menilap adalah Kades Sendayan, Kades Bandur Picak, Kades Pongkai, Kades Alam Panjang, Kades Air Terbit, Kades Indra Sakti, Kades Tri Manunggal, Kades Beringin Lestari, Kades Danau Lancang, Kades Rimba Beringin dan Kades Balung.
Terkhusus Kades Beringin Lestari saat kami Konfirmasi penggunaan Dana Desa di ruang kerjanya, hanya menjawab bahwa tidak mengetahui dan ingat mengenai pengeluaran yang telah terjadi sehingga jawaban ini sempat membuat situasi jadi tegang tetapi kami tetap meminta bukti transaksi beberapa poin pengeluaran yang tertera di data Pengeluaran dari Kementerian Keuangan yang kami pegang. Dan pak Kades hanya menimpali kalau semua pengeluaran sudah diperiksa Inspektorat Kampar, sehingga hal ini sangat bertentangan dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami teringat dengan informasi dari warga desa Beringin Lestari yang mengatakan bahwa kebijakan desa termasuk penggunaan anggaran desa banyak diatur oleh ibu Bendahara desa dan saat warga meminta Data Penggunaan Dana Desa nya ke Kades tapi tidak pernah digubris.
Jadi kami juga nantinya meminta APH memeriksa Bendahara Desa Beringin Lestari.
Kami telah mengirimi Surat Konfirmasi serta Surat Somasi kepada 11 Kepala Desa yang kami sebutkan di atas. Dan sampai berita ini kami terbitkan, ke 11 Kades belum juga memberikan balasan yang konkret, bahkan ada yang tidak merespon sama sekali serta enggan bertemu dengan kami. Dalam hal ini, kami Gabungan Aktivis Anti Korupsi akan segera membuat Pelaporan Resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas temuan indikasi/dugaan korupsi dana desa tahun 2019 s/d 2023 terkhusus saat terjadi Pandemik virus Covid-19. Serta menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa melakukan audit secara menyeluruh dengan memanggil, memeriksa setiap perangkat desa terkhusus Kepala Desa sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan professional untuk memberi rasa nyaman dan kepercayaan tinggi kepada masyarakat terhadap kinerja APH atas kasus Korupsi yang dilaporkan ini.
Melihat banyaknya oknum Kepala Desa yang menjadi tersangka dan dihukum atas korupsi Dana Desa yang terjadi di wilayah Indonesia, maka kami melihat modus yang banyak dilakukan adalah Proyek/Kegiatan Fiktif, Penyalahgunaan Tanah Desa, Kejadian Mendesak termasuk Siaga Covid-19, serta Penyertaan Modal BumDes.(Team Redaksi)