
PEKANBARU -Forum Mahasiswa Anti Korupsi Riau (FORMASI-RIAU) secara resmi melaporkan dugaan pencucian uang oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni, sebesar Rp 23,6 Miliar, kepada Kejaksaan Agung, Selasa (19/11/2024).
Laporan ini merupakan tindaklanjut usai aksi demonstrasi yang dilakukan Formasi Riau beberapa hari yang lalu, dimana belum ada langkah kongkrit yang dilakukan Kejati Riau.
Diungkapkan Perwakilan Formasi Riau, Muh Al Hafis, ada aliran dana mencurigakan senilai Rp23,6 Miliar yang diduga terkait dengan suaminya, Amril Mukminin, mantan Bupati Bengkalis yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Dalam laporan tersebut, Kasmarni diduga menerima dana sebesar Rp23,6 miliar, yang terdiri dari Rp12,77 miliar dari Jonny Tjoa dan Rp10,9 miliar dari Adyanto.
Kedua nama tersebut adalah pengusaha sawit yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis.
“Dana tersebut diduga sebagai gratifikasi yang diterima oleh Amril Mukminin saat masih menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis, melalui pola pembayaran fee Rp5,00 per kilogram dari buah sawit yang masuk ke pabrik kedua pengusaha,” kata Hafis, Rabu (20/11/2024).
Dana-dana tersebut diduga diterima dalam bentuk tunai maupun melalui transfer ke rekening atas nama Kasmarni di Bank CIMB Niaga Syariah dengan nomor rekening 4660113216180 dan 702114976200.
Pengalihan dana ini disebut terkait dengan gratifikasi atas bisnis sawit yang dikelola oleh Jonny Tjoa, Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, dan Adyanto, Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.
Disampaikan Hafis, pihaknya meminta agar Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencucian uang ini dan menelusuri aliran dana tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan akuntabilitas pejabat publik dan menciptakan efek jera bagi pelaku tindak pidana pencucian uang.
Sebagai bagian dari laporan, pihaknya menyertakan bukti awal berupa salinan putusan pengadilan yang menghubungkan nama Kasmarni dengan dugaan pencucian uang.
Laporan ini turut disampaikan kepada beberapa lembaga strategis lainnya, termasuk Menteri Keuangan Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memastikan transparansi dan kerja sama lintas institusi dalam penanganan kasus ini.
“Selain menyurati Kejaksaan Agung, kami juga sudah menyurati kepada Kejati Riau, inilah bentuk komitmen kami kepada Pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia, khususnya yang melibatkan pejabat publik. ***