
Kampar Riau – Kepala Desa (Kades) Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang berinisial “ZA” resmi dilaporkan oleh Aktivis Anti Korupsi yaitu LSM AJAR dan awak media ke POLDA Riau. Laporan ini berkaitan dengan dugaan kuat Korupsi Dana Desa periode 2019 s/d 2023.
Berdasarkan info yang beredar di masyarakat perihal dugaan korupsi Dana Desa oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Alai, maka Tim Investigasi LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) bersama rekan media bergerak langsung melakukan penelusuran ke lapangan untuk mengkroscek dan memastikan berita tersebut dengan mencocokan data penggunaan Dana Desa periode 2019 s/d 2023 yang kami miliki dan dikeluarkan kementerian keuangan RI dengan melakukan wawancara langsung kepada masyarakat dan Sekretaris Desa (Sekdes) desa Tanjung Alai, sehingga di lapangan kami mendapatkan bukti-bukti kuat terkait dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Alai.
Gabungan Aktivis menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Ditreskrimsus POLDA Riau segera melakukan audit secara menyeluruh dengan memanggil, memeriksa dan menindak setiap perangkat desa terkhusus Kepala Desa Tanjung Alai sesuai prosedur hukum yang berlaku terhadap penggunaan anggaran Dana Desa Tanjung Alai periode 2019 s/d 2023, serta menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan professional berdasarkan bukti-bukti yang kami lampirkan untuk memastikan dana desa dapat digunakan sesuai peruntukkannya sehingga dapat membangun kemajuan setiap desa di Indonesia khususnya desa Tanjung Alai serta memberi efek jera bagi para Kepala Desa lainnya.
Dana desa yang seharusnya untuk pembangunan warga desa justru banyak diselewengkan oleh banyak oknum aparat desa terkhusus Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri. Modus paling banyak yang dilakukan oknum Kades dengan Memalsukan Laporan Transaksi dan Kegiatan. Menurut data media Kompas bahwa lebih dari 59 persen kasus korupsi Dana Desa terjadi karena adanya laporan keuangan palsu. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa justru dimainkan dengan berbagai manipulasi data. dimana Praktik-praktik korupsi sebagian tersembunyi dibalik Proyek-proyek Infrastruktur Fiktif yang merusak rencana pembangunan desa.
Yang dilakukan Kades inisial “ZA” berdasarkan bentuk dugaan kejahatan tindak pidana korupsi sudah melangggar Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001: “ bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Desa Tanjung Alai yang berharap agar Dana Desa dapat dikelola secara transparan sehingga memberi manfaat nyata bagi pembangunan desa dan kemakmuran masyarakat desa itu sendiri.(Team Redaksi)